Kamis 26 Sep 2024 09:41 WIB

Menonton Video Mesum Oknum Guru dan Siswa MAN 1 Gorantalo, Ini 10 Hukumnya Menurut Islam

Menonton film porno dilarang menurut hukum Islam

Video mesum guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial. Menonton film porno dilarang menurut hukum Islam
Foto:

Mereka yang melakukan hal ini lupa bahwa Allah melihat mereka, dan bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban kepada-Nya pada Hari Kiamat. Situs-situs ini telah menghancurkan rumah tangga, moral dan jiwa, dan Nabi (SAW) mengatakan bahwa beliau “melihat orang-orang pada malam Isra' dan Miraj memakan daging yang busuk dengan nanah yang keluar darinya, dan di depan mereka ada daging yang baik, dan ketika Jibril bertanya, ‘Siapa mereka?’ Dia berkata, ‘Orang ini memiliki istri yang halal, lalu dia meninggalkannya dan pergi ke tempat yang haram.’ (HR Muslim)

Ketujuh, menonton film porno untuk rangsangan seksual

Telah diketahui dalam agama Islam, bahkan dalam semua agama, bahwa melihat ketelanjangan adalah haram, dan menonton film porno termasuk di dalamnya, maka tidak diragukan lagi keharamannya.

Menonton film porno dengan dalih untuk merangsang syahwat yang terpendam dan menghidupkan syahwat yang suam-suam kuku, atau dengan dalih mempelajari cara-cara jima yang baru, bisa jadi akan mendatangkan manfaat, bahkan bisa jadi pasangan suami istri akan mendapatkan manfaat darinya, akan tetapi akan mendatangkan mudharat yang lebih besar bagi keduanya, karena bisa jadi keduanya akan terpedaya dengan tayangan tersebut.

Bahkan bisa jadi suami tertidur atau hamil dengan bayangan wanita lain dalam khayalannya dan dalam imajinasinya tentang apa yang dilihatnya, sehingga sang istri menjadi mesin yang menjadi perwujudan imajinasinya, sehingga dia melampiaskan syahwatnya tanpa ada rasa cinta dan kasih sayang yang tulus, sehingga dia menjadi lain dari yang dia harapkan dari tontonan tersebut.

Kedelapan, meninggalkan sholat karena menonton film porno

Dar al-Ifta Mesir mengatakan bahwa sholat adalah wajib, baik seseorang menonton film porno atau tidak, dengan catatan bahwa sebagian orang meninggalkan sholat karena perbuatan tersebut. Dalam jawabannya terhadap pertanyaan: “Apakah orang yang menonton film porno, sholatnya tidak diterima selama 40 hari?”

Dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh menjadikan tontonan tersebut sebagai penghalang sholat, dengan menekankan bahwa menonton film porno adalah haram dan merusak hati serta membawa sial, karena menonton film porno adalah hal yang tabu, tidak ada bedanya, dan termasuk dosa besar, dan para ulama mengatakan bahwa hal tersebut (menonton film porno) tidak membatalkan sholat, dan sholatnya tetap sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sholat.

Kesembilan, menonton film porno saat berpuasa

Di antara hal yang harus dihindari oleh seorang Muslim adalah menonton film tersebut di bulan Ramadhan agar tidak merusak puasanya, dan jika menonton film tersebut dilarang di luar Ramadhan, maka hukumnya lebih berat selama puasa Ramadhan.

Seorang Muslim menonton film porno dalam keadaan berpuasa lalu keluar air sperma, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari.

Akan tetapi, jika tidak keluar air mani dan hanya madzi, maka ada perselisihan di antara para ulama, dan yang lebih kuat adalah bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, akan tetapi lebih utama untuk mengqadha sebagai bentuk kehati-hatian.

Jika seorang Muslim menonton film porno dan tidak ada sesuatu yang keluar darinya, maka tidak ada kewajiban qadha', akan tetapi ia bisa kehilangan pahala dan pahala puasanya.

BACA JUGA: Viral Penyembelihan Sapi dengan Pemingsanan di RPH Pegirian Surabaya, Ini Respons MUI

Kesepuluh, apakah Allah mengampuni penonton film porno?

Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menutup mata dari yang lebih rendah dari itu, Dia berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS an-Nur ayat 30).

Oleh karena itu, barangsiapa yang menonton film-film tersebut, maka hendaklah ia bersegera menghadap Allah SWT dengan tobat yang sungguh-sungguh, karena barangsiapa yang bertaubat dari suatu dosa, maka dia bagaikan orang yang tidak mempunyai dosa, dan barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat-syarat tobat yang sungguh-sungguh, niscaya Allah SWT akan menerima tobatnya, sebagaimana firman Allah SWT:

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syura: 25).

photo
Tersangka produksi film porno ditangkap. - (Dok. Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement