Rabu 25 Sep 2024 20:52 WIB

Ditolak MUI Bekasi, Pesta LGBT Bertajuk Rising The Queen Dibatalkan

MUI Kota Bekasi sebelumnya telah memberi surat penolakan terhadap Rising The Queen.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dikabarkan Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal menggelar kumpul bareng di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: AP/Matthias Schrader
Dikabarkan Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal menggelar kumpul bareng di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Acara Rising The Queen yang sedianya akan digelar di Bekasi Junction Mall pada Kamis (26/9/2024) dibatalkan. Pembatalan acara tersebut dilakukan setelah adanya penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi yang menduga akan ada pesta berbau Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyebarkan surat imbauan dan penolakan. Karena itu, penyelenggara kini telah membatalkan acara tersebut. "Telah dibatalkan karena surat hambatan dari MUI Kota Bekasi," ujar Hasnul saat dihubungi Republika, Rabu (25/9/2024). 

Baca Juga

Untuk mencegah adanya pesta kaum menyimpang itu, MUI Kota Bekasi bersama Aliansi Ormas Islam Kota Bekasi juga telah menyampaikan pernyataan sikapnya untuk menolak acara Rising The Queen tersebut. 

Hasnul menjelaskan, salah satu peran MUI adalah sebagai Khadimul Ummah, yang ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara (Syirkah al Mas'uliyyah). Untuk menjalankan peran tersebut, kata dia, MUI Kota Bekasi memandang perlu memberikan imbauan terkait rencana acara Rising The Queen itu.  

"MUI Kota Bekasi menyatakan penolakan terhadap acara Rising The Queen yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat," ucap Hasnul. 

Acara semacam itu, lanjut dia, dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial. 

Hasnul mengatakan, perbuatan transgender atau waria dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, dan hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasululullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki. 

"Acara seperti ini mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi selamanya. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Hasnul. 

 

 

Tanggapan penyelenggara acara..

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement