Dilansir dari USA Today, vonis mati Wiliam diambil setelah seorang hakim Missouri menolak mosi untuk membatalkan hukuman mati i meskipun para pengacara, termasuk seorang jaksa penuntut, mengatakan bahwa bukti-bukti telah salah ditangani dalam persidangan tahun 1998 yang seharusnya dapat membebaskan Marcellus “Khaliifah” William.
William, 55 tahun, tetap dijadwalkan untuk dieksekusi dengan suntikan mematikan pada tanggal 24 September di penjara negara bagian di Bonne Terre, sebuah kota di Francois County sekitar 60 mil barat daya St. Louis.
William dihukum karena pembunuhan tingkat pertama atas pembunuhan Lisha Gayle yang berusia 42 tahun, seorang mantan reporter untuk St. Louis Post-Dispatch. Seorang pekerja sosial pada saat itu, wanita itu ditemukan terbunuh di rumah di pinggiran kota St. Louis yang ia tinggali bersama suaminya. Ia ditikam 43 kali dengan pisau dapur yang diambil dari dalam rumah pasangan itu, menurut dokumen pengadilan.