Kamis 05 Sep 2024 19:26 WIB

Benarkah Libur Hari Sabtu dan Minggu Termasuk Bidah? Ini Jawaban Lembaga Fatwa Mesir  

Libur pada Sabtu dan Minggu bukan bagian dari ketentuan agama

Kalender 2024 (ilustrasi). Libur pada Sabtu dan Minggu bukan bagian dari ketentuan agama
Foto: Dok. Freepik
Kalender 2024 (ilustrasi). Libur pada Sabtu dan Minggu bukan bagian dari ketentuan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Masih muncul anggapan bahwa penetapan libur Sabtu dan Ahad (Minggu) menyerupai aktivitas Yahudi dan Nasrani. Benarkah anggapan demikian?

Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’) menegaskan penetapan hari libur nasional termasuk perkara mubah dalam Islam, tak ada ketentuan dan batasan syar’inya untuk menunjuk hari tertentu. Tak ada korelasi pula hari raya agama tertentu dengan libur nasional tersebut.

Baca Juga

Perhatikan saja, tulis lembaga yang kini diketuai oleh Syekh Nazir Mohammed Ayyad, para generasi salaf tidak pernah memperkenalkan libur pekanan, seperti Jumat ataupun dua hari raya, Idul Fitri dan Adha.

Justru, hari-hari tersebut terlepas dari kesuciannya dan anjuran shalat, mendorong segenap umat untuk berkarya, bukan malah santai. Simak ayat ke-9 dan ke-10 surah al-Jumu’ah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

Dua ayat tersebut mengisyaratkan secara jelas seruan untuk beraktivitas atau bertransaksi sebelum atau sesudah shalat Jumat dilaksanakan. Sama sekali tidak menyerukan untuk bersantai-santai pada Jumat.

Dar al-Ifta’ menegaskan, bila pemerintah memberlakukan libur nasional Jumat-Sabtu, Sabtu-Ahad maka ketetapan itu tidak dikategorikan penyerupaan Yahudi atau Nasrani yang dilarang agama.

Perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama, aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, yang bersangkutan memang berniat untuk menduplikat perilaku tertentu tersebut.

 

Umar bin Khattab...

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement