REPUBLIKA.CO.ID, PADANG'-- Aktivitas mencabut bulu ketiak di zaman sekarang dapat dilakukan dengan beberapa metode yang umum digunakan, seperti mencukur, waxing, menggunakan krim penghilang bulu, alat elektrik, dan laser atau elektrolisis.
Namun, Islam juga mengajarkan adab atau tata cara mencabut bulu ketiak. Dalam buku “TafsirWanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran” , Syekh Imad Zaki Al-Barudi menjelaskan, dalam hadits digunakan kata yang berbeda antara membuang bulu kemaluan dengan membuang bulu ketiak.
Dalam hal membuang bulu kemaluan dipergunakan istilah istihdad (mencukur), sedangkan dalam hal membuang bulu ketiak dipergunakan istilah naft (mencabut). Perbedaan ini didasarkan karena adanya perhatian pada perbedaan posisi keduanya.
Mungkin di antara sebabnya adalah bahwa rambut yang dicukur ia akan semakin kuat akarnya, dan jika tumbuh ia akan semakin lebat. Oleh karena itulah para dokter menyarankan agar rambut yang ingin dikuatkan akarnya, sebaiknya bagian itu sering dicukur.
Sedangkan ketiak, jika banyak rambutnya dan semakin kuat akarnya, maka dia akan semakin bau dan menganggu orang yang dekat dengannya. Dengan demikian, maka sangat cocok jika bulu ketiak dicabut saja, sehingga akarnya menjadi lemah dan membaut bau ketiak melemah.
Sedangkan pada kemaluan, di sana tidak ada bau sebagaimana yang ada pada ketiak. Karena itu, sebaiknya bulu di kemaluan dicukur saja. Sebab, itu lebih gampang dan lebih ringan untuk dilakukan setiap orang.
Dianjurkan untuk memulai mencabut bulu dari ketiak sebelah kanan. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha sebagai berikut:
Kaana nabiyyu shalallahu ‘alaihi wa sallama yu’jibuhut tayammunu, fii tana’ulihi, wa tarajjulihi, wa thuhuurihi, wa fii sya’nihi kullih
“Bahwa Rasulullah SAW sangat senang memulai sesuatu dengan yang kanan, pada saat memakai sandal, menyisir, bersuci dan pada semua urusannya.” (HR Bukhari dan Muslim).