REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Profesor Haedar Nashir menyampaikan pidato Kebangsaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republika Indonesia (RI) yang disiarkan TVMu Channel pada Jumat (16/8/2024). Di dalam potongan pidatonya, Haedar menyampaikan pesan-pesan kepada elit bangsa dan penyelenggara negara di momen HUT Ke-79 RI.
Haedar mengatakan, Indonesia memiliki pondasi ideologi dan konstitusi yang kuat, yang berwujud suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Serta yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial, bagi seluruh rakyat Indonesia.
Haedar menyampaikan, dibentuknya pemerintah negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Diktum-diktum mendasar inilah yang penting untuk dihayati dan diwujudkan dalam kehidupan kebangsaan oleh seluruh warga negara elit bangsa dan penyelenggara negara," kata Haedar dalam pidato Kebangsaan HUT Ke-79 RI, Jumat (16/8/2024).
Haedar mengatakan, boleh jadi semua warga dan elit bangsa tahu dan hafal akan kandungan isi pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila yang fundamental itu. Keduanya bahkan selalu dibaca pada setiap upacara hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
"Namun apakah Indonesia saat ini betul-betul mencerminkan dan telah mewujudkan hal-hal esensial dalam pembukaan UUD 1945?" ujar Haedar.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan, yang mendasar itu, apakah praktek demokrasi Indonesia sudah sejalan dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan? Apakah pemerintah telah mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Haedar menegaskan, di sinilah pentingnya pengkhayatan dan pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang fundamental itu dalam keseluruhan gerak kebangsaan dan bernegara.
Haedar mengatakan bahwa negara Republik Indonesia menjunjung tinggi dan mengakui agama serta kepemelukan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945. Artinya negara Indonesia pun tidak boleh memberi ruang dan mempraktekkan sistem kehidupan yang sekuler anti-agama dan anti-Tuhan.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi agama hidup dalam totalitas jiwa bangsa dan konstitusi Indonesia," jelasnya.
Dalam pidatonya, ia mengutip pernyataan Presiden Pertama RI. Menurut Soekarno, bukan hanya bangsa tetapi negara Indonesia harus bertuhan. Negara harus menjamin hak-hak dasar beragama. Segala hal yang bertentangan dengan agama seperti perjudian, kebebasan perilaku, pelecehan seksual, LGBT dan berbagai tindakan kemaksiatan lainnya, jangan dibiarkan tumbuh di Republik ini, hatta atas nama hak asasi manusia (HAM).