REPUBLIKA.CO.ID, Bagi-bagi sembako di tengah masyarakat lazim dilakukan terutama dari kalangan komunitas keagamaan. Bukan saja bersumber dari masjid, ormas Islam atau lembaga amil zakat, umat agama lain pun kerap melakukan bagi-bagi sembako, yang kerap terdengar yakni umat Kristiani melalui gereja.
Dalam rubrik konsultasi di Surat Kabar Republika edisi Kamis, 27 September 2012, Ustadz Bachtiar Natsir mengungkapkan, tidak ada halangan dan dibolehkan bagi umat Islam untuk menerima hadiah dan pemberian dari orang kafir, baik dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari umat agama lain.
Sikap ini sebagaimana halnya Nabi SAW menerima berbagai hadiah dari orang kafir, seperti dari al-Muqauqis, penguasa Romawi di Mesir, dari Raja Aylah, dan yang lainnya. Imam Bukhari bahkan mengkhususkan satu bab dalam kitab sahihnya dengan nama bab “qabul hadiyat al-musyrikin” (bab diterimanya hadiah orang musyrik).
Di antara hadis-hadisnya, yakni Anas bin Malik ra meriwayatkan bahwa seorang wanita Yahudi menghadiahkan kepada Rasulullah SAW kambing yang telah diracuni. Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari bapaknya, oleh Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW menerima hadiah, membalasnya dengan memberikan hadiah kembali, dan itu umum mencakup segala macam hadiah.”
Jadi, boleh bagi umat Islam untuk menerima bantuan dari orang kafir, baik dari pribadi atau institusi, selama barang yang diberikan bukan barang yang haram, seperti babi, khamar, atau binatang yang mereka sembelih untuk Tuhan yang mereka sembah. Kemudian, tidak ada konsekuensi dari pemberian itu yang mengorbankan agama dan akidah kita, atau bekerja sama dengan mereka dalam menjalankan rencana dan strategi mereka untuk menghancurkan atau memurtadkan umat Islam.
Jangan sampai gara-gara pemberian itu, menjadikan hati cenderung kepada agama mereka. Karena, biasanya orang akan cenderung hatinya kepada orang yang selalu berbuat baik kepadanya. Jika hal itu terjadi maka tidak boleh mengambil pemberian itu. Akan tetapi, jika tidak memerlukan bantuan atau pemberian itu, tentu lebih baik tidak mengambilnya karena Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa tangan di atas itu lebih utama daripada tangan di bawah.
Meminta perbuatan tercela..