Rabu 24 Jul 2024 17:20 WIB

Putusan ICJ Dinilai Berani, Pengadilan Diminta Bubarkan Israel

Pengadilan menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Asap mengepul saat serangan Israel di kamp pengungsi Al Farea dekat kota Tubas, Tepi Barat, 10 Juni 2024. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya satu warga Palestina tewas dalam serangan itu.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Asap mengepul saat serangan Israel di kamp pengungsi Al Farea dekat kota Tubas, Tepi Barat, 10 Juni 2024. Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya satu warga Palestina tewas dalam serangan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua International Muslim Lawyers Alliance (IMLA), Chandra Purna Irawan mengatakan, masyarakat internasional tersentak dengan putusan Pengadilan Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) yang dinilai sangat berani. Beberapa bulan sebelumnya Jaksa Pengadilan Kriminal atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat penangkapan.

"Dalam putusan ICJ patut dicermati yaitu mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin," kata Chandra melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (24/7/2024)

Baca Juga

Chandra mengungkapkan, Ketua Pengadilan ICJ Nawaf Salam di Den Haag, membacakan pendapat atau pertimbangan hakim panel yaitu 15 hakim tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Dalam pertimbangannya para hakim merujuk atau memeriksa pada daftar kebijakan Israel yang memiliki dampak luas, masif dan termasuk pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Termasuk penggunaan sumber daya alam daerah, aneksasi dan pengenaan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap Palestina yang semuanya dikatakan melanggar hukum internasional.

"(Daftar kebijakan Israel terhadap Palestina) semuanya dikatakan melanggar hukum internasional," ujar Chandra.

Chandra mengatakan, pengadilan menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah tersebut, melanggar hukum internasional terhadap perolehan wilayah, sehingga menghambat hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa negara-negara lain berkewajiban untuk tidak menyerahkan bantuan-bantuan dalam mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut.

Mahkamah Internasional memerintahkan Israel harus segera mengakhiri pembangunan permukiman, sedangkan permukiman yang ada harus dihapus atau dihancurkan.

"Atas pertimbangan dan putusan Pengadilan Internasional tersebut, saya memberikan apresiasi. Semestinya Pengadilan Internasional menyatakan berdirinya negara Israel di atas tanah Palestina adalah tidak sah dan dibubarkan," ujar Chandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement