REPUBLIKA.CO.ID, ATHENA -- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mendapatkan 64 pengajuan oleh negara, organisasi dan perorangan untuk melakukan intervensi dalam permintaan Jaksa Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat tinggi Israel dan Hamas, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Amerika Serikat, Jerman, Palestina, Norwegia, Irlandia, Republik Ceko, Irlandia, Spanyol, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Kolombia, Chile dan Meksiko (bersama-sama), Uni Komoro, Republik Demokratik Kongo dan Djibouti termasuk di antara negara yang pengajuannya diterima, berdasarkan laporan Anadolu, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya itu, permintaan dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab, tokoh-tokoh pro-Israel, termasuk Senator AS Lindsey Graham dan akademisi Yahudi juga diterima. Observasi oleh para pihak terkait tidak lebih dari 10 halaman dan harus diajukan paling lambat tanggal 6 Agustus.
Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Netanyahu Kepala Pertahanan Israel Yoav Gallant pada 20 Mei atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin tertinggi Hamas, termasuk ketuanya, Ismail Haniyeh.
ICC yang didirikan pada 2002 adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya dan keputusannya bersifat mengikat.
Israel yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk gencatan senjata segera, menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Lebih dari 39 ribu warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak. Lebih dari 89.900 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.