Syarat lainnya, dalam perjalanan wisata dan selama berwisata tidak boleh ada kemaksiatan yang dilakukan. Jika ada kemaksiatan yang dilakukan maka hukum bolehnya men-jamak dan meng-qashar sholat gugur.
“Meskipun sempit, maka oleh karena itu perlu perencanaan yang matang, berangkat jam berapa, sholat di mana, makan dan minum di mana,” ucap dia lagi.
Di mana pun berada, KH Miftahul mengatakan, salat adalah kewajiban dan tidak boleh sampai lalai. Ini dijelaskan dalam QS Al-Maun ayat 4 dan 5, ‘Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dalam sholatnya’.
“Hadis riwayat Thabari juga menyebut, ‘Pemisah antara keimanan dan kekufuran adalah sholat, apabila seseorang meninggalkan sholat, maka dia telah melakukan kesyirikan’,” ujar KH Miftahul.