Jumat 05 Jul 2024 11:10 WIB

Liburan Sekolah ke Tempat Wisata Ramai Pengunjung, Bolehkah Sholat Jamak atau Qashar?

Sholat dinilai tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun seorang manusia.

Pengunjung berwisata di Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Kamis (23/5/2024). Libur Hari Raya Waisak dimanfaatkan warga DKI Jakarta  dan sekitarnya untuk berkunjung ke sejumlah tempat wisata termasuk Kebun Binatang Ragunan. Hingga pukul 12.00 WIB data pengunjung yang berwisata di kebun binatang tersebut pada libur Hari Raya Waisak mencapai 28.081 orang.
Foto:

Syarat lainnya, dalam perjalanan wisata dan selama berwisata tidak boleh ada kemaksiatan yang dilakukan. Jika ada kemaksiatan yang dilakukan maka hukum bolehnya men-jamak dan meng-qashar sholat gugur.

 

“Meskipun sempit, maka oleh karena itu perlu perencanaan yang matang, berangkat jam berapa, sholat di mana, makan dan minum di mana,” ucap dia lagi.

 

Di mana pun berada, KH Miftahul mengatakan, salat adalah kewajiban dan tidak boleh sampai lalai. Ini dijelaskan dalam QS Al-Maun ayat 4 dan 5, ‘Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dalam sholatnya’.

 

“Hadis riwayat Thabari juga menyebut, ‘Pemisah antara keimanan dan kekufuran adalah sholat, apabila seseorang meninggalkan sholat, maka dia telah melakukan kesyirikan’,” ujar KH Miftahul.

 

photo

Infografis Urutan Melakukan Sholat Jamak Taqdim dan Takhir. Sholat di perjalanan - (Republika.co.id)

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement