Jumat 05 Jul 2024 11:10 WIB

Liburan Sekolah ke Tempat Wisata Ramai Pengunjung, Bolehkah Sholat Jamak atau Qashar?

Sholat dinilai tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun seorang manusia.

Pengunjung berwisata di Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Kamis (23/5/2024). Libur Hari Raya Waisak dimanfaatkan warga DKI Jakarta  dan sekitarnya untuk berkunjung ke sejumlah tempat wisata termasuk Kebun Binatang Ragunan. Hingga pukul 12.00 WIB data pengunjung yang berwisata di kebun binatang tersebut pada libur Hari Raya Waisak mencapai 28.081 orang.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung berwisata di Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Kamis (23/5/2024). Libur Hari Raya Waisak dimanfaatkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berkunjung ke sejumlah tempat wisata termasuk Kebun Binatang Ragunan. Hingga pukul 12.00 WIB data pengunjung yang berwisata di kebun binatang tersebut pada libur Hari Raya Waisak mencapai 28.081 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Libur sekolah menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk pergi ke berbagai tempat wisata. Meski demikian, urusan plesir saat liburan jangan sampai meninggalkan ibadah sholat lima waktu. Terlebih, sudah banyak tempat wisata yang menyediakan fasilitas masjid atau musala untuk melakukan sholat. 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, sholat merupakan ibadah badaniyah (gerak badan) yang tak tergantikan oleh orang lain. Itu berarti, kewajibannya tidak gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.

Baca Juga

Sholat dinilai tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun seorang manusia, dalam keadaan apapun. Meski demikian, seketat apapun aturan syariat agama Islam, di sana ada ruang kemudahan dan keleluasaan di saat ada kesulitan.

 

“Dalam istilah fikih dinamakan rukhshah, karena pada prinsipnya agama itu adalah mudah (Yusr) tapi tidak boleh dimudah-mudahkan,” ujar KH Miftahul saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.

 

Salah satu bentuk 'fasilitas' kemudahan dalam sholat yang dicontohkan Rasulullah SAW yaitu men-jamak (mengumpulkan dua waktu sholat dalam satu waktu) dan meng-qashar (meringkas rakaat salat dari empat menjadi dua) karena ada uzur syari. Di antara uzur itu adalah perjalanan (safar).

 

photo
Pengunjung berwisata di Dufan, Ancol Taman Impian, Jakarta, Ahad (21/4//2024). Warga memanfaatkan libur akhir pekan dengan berwisata di Dufan untuk menikmati berbagai wahana dan atraksi seperti wahana bianglala, ontang-anting, kora-kora hingga pertunjukan ultraman dengan harga tiket sekitar dari Rp225 ribu hingga Rp275 ribu. - (Republika/Thoudy Badai)

 

Lalu, apakah berwisata dapat dikategorikan uzur syar'i untuk jamak dan qashar sholat? Kiai Miftahul Huda menegaskan, perlu dilihat kasusnya. Jika tempat wisatanya jauh dengan jarak yang diperbolehkan untuk jamak atau qashar sholat, maka dimungkinkan.

 

“Jika tempat wisata dekat, maka tidak diperbolehkan untuk jamak dan qashar sholat. Dan perlu diingat juga, bahwa diperbolehkan jamak dan qashar itu 'illatnya adalah adanya safar (bepergian) bukan karena wisatanya,” papar KH Miftahul.

 

Dalam buku Risalah Tuntunan Shalat karya Drs Moh Rifaie disebutkan jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah - 138 km. (Menurut Abd. Rahman Al—Jazairi dalam Kitabul Fiqih 'ala! Madzahibil arba'ah, dinyatakan 16 farsah = 81 km).

 

 

Tidak boleh ada kemaksiatan.. 

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement