REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Libur sekolah menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk pergi ke berbagai tempat wisata. Meski demikian, urusan plesir saat liburan jangan sampai meninggalkan ibadah sholat lima waktu. Terlebih, sudah banyak tempat wisata yang menyediakan fasilitas masjid atau musala untuk melakukan sholat.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, sholat merupakan ibadah badaniyah (gerak badan) yang tak tergantikan oleh orang lain. Itu berarti, kewajibannya tidak gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Sholat dinilai tetap menjadi kewajiban sesibuk apapun seorang manusia, dalam keadaan apapun. Meski demikian, seketat apapun aturan syariat agama Islam, di sana ada ruang kemudahan dan keleluasaan di saat ada kesulitan.
“Dalam istilah fikih dinamakan rukhshah, karena pada prinsipnya agama itu adalah mudah (Yusr) tapi tidak boleh dimudah-mudahkan,” ujar KH Miftahul saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.
Salah satu bentuk 'fasilitas' kemudahan dalam sholat yang dicontohkan Rasulullah SAW yaitu men-jamak (mengumpulkan dua waktu sholat dalam satu waktu) dan meng-qashar (meringkas rakaat salat dari empat menjadi dua) karena ada uzur syari. Di antara uzur itu adalah perjalanan (safar).