Selasa 25 Jun 2024 04:47 WIB

Mahar dengan Hafalan Alquran, Cukupkah?

Pemberian mahar hafalan Alquran opsi terakhir saat lelaki tak punya harta.

Komedian Sule (kanan) dan putra sulungnya Rizky Febian (kiri). Rizky akan melangsungkan pernikahan dengan Mahalini. Sule menyebut Mahalini akan berpindah agama menjadi Islam.
Foto: Dok. Instagram/rfasmusic/axioo
Komedian Sule (kanan) dan putra sulungnya Rizky Febian (kiri). Rizky akan melangsungkan pernikahan dengan Mahalini. Sule menyebut Mahalini akan berpindah agama menjadi Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sedikit calon pengantin pria yang memberikan mahar berupa setoran hafalan Alquran pada masa sekarang. Terkait praktik tersebut, ada sebuah hadis yang menyebut adanya pria yang dinikahkan Rasulullah SAW dengan mahar hafalan Alquran.

Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing mengingatkan, jangan memahami hadis tersebut terlalu tekstual sehingga tidak mengindahkan esensi yang ada di dalamnya."Jika kita melirik kepada penjelasan para ulama maka akan kita temukan jawaban inti dari hadits tersebut," kata Ustaz Firman dalam bukunya.

Baca Juga

BACA JUGA: Enam Manfaat Kesehatan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid

Maksud dari hadits tersebut adalah mengajarkan Alquran, bukan setor hafalan Alquran. Jika memang ingin kembali kepada ajaran Alquran dan sunah maka pelajarilah ajarannya melalui penjelasan para ulama.

Dalam hadits, mahar berupa hafalan Alquran, Rasulullah SAW mengatakan di akhir percakapannya bahwa, "Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran."

Perkataan Rasulullah SAW ini bermakna agar si lelaki mengajarkan kepada si wanita dari ayat yang telah dihafalnya. Imam Nawawi menyimpulkan hadis Sahl bin Sa'ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Alquran. "Di dalam hadis terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Alquran dan bolehnya mengambil upah dari mengajar Alquran." (Imam Nawawi).

Ustadz Firman menjelaskan, sebenarnya pemberian mahar berupa hafalan Alquran itu adalah opsi terakhir saat si lelaki memang tidak punya harta lagi untuk diserahkan sebagai mahar. Maka, jasa berupa mengajar tafsir Alquran atau mengajar hafalannya menjadi pilihan terakhir, sebagaimana termaktub dalam hadits berikut.

"Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'ad bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.

Lalu Rasulullah SAW pun memandangi wanita itu dari atas ke bawah, lalu beliau menunduk. Ketika wanita itu melihat bahwa Nabi belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang pria dari sahabat Nabi berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement