REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Kerajaan Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yakni pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak bisa masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah (23 Mei) sampai 15 Dzulhijjah 1445 Hijriyah atau 22 Juni 2024.
"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah dengan beragam jenisnya sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 Hijriah," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid di Makkah belum lama ini.
Menurutnya, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 Hijriyah atau 23 Mei 2024 dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 Hijriyah atau 6 Juni 2024.
"Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jamaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," ujar Subhan.
Ia berharap ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan oleh warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah, agar mereka tidak sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
Subhan Cholid juga mengimbau jamaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non-prosedural dengan menggunakan visa non-haji. Sebab Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jamaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," kata Subhan.