Selasa 04 Jun 2024 14:41 WIB

Sertifikat Halal Strategis untuk Meningkatkan Daya Saing Dunia Usaha

Sertifikat halal harus dioptimalkan.

ILUSTRASI. Logo halal pada produk tersertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia
Foto: Anadolu Agency
ILUSTRASI. Logo halal pada produk tersertifikat halal oleh Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) Sarbin Sehe mengatakan pemberlakuan wajib sertifikat halal nanti mulai Oktober 2026.

"Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026," kata Sarbin, di Manado, beberapa waktu lalu

Baca Juga

Dia mengatakan kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. 

Dengan penundaan ini, katanya, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

Ia menjelaskan keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Manfaat sertifikat halal

Beberapa manfaat sertifikat halal adalah sebagai berikut:

Pertama, memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.

Kedua, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi tuntutan global.

Kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan oleh pemerintah telah diatur oleh regulasi. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement