REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) tahun ini. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengapresiasi pembatalan kenaikan UKT tersebut, hanya saja, ICMI meminta agar kenaikan UKT tersebut harusnya dibatalkan bukan hanya di tahun 2024 saja.
"ICMI tentu saja mengapresiasi dan mensyukuri pembatalan pemberlakuan UKT Perguruan Tinggi Pada tahun ini. Namun demikian, pembatalan ini bukan terbatas hanya tahun akademik 2024 tetapi berlaku untuk selamanya," kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Najib dalam siaran tertulis kepada Republika pada Kamis (30/5/2024).
Najib menambahkan, dengan pembatalan kenaikan UKT ini sangat menjawab kecemasan masyarakat yang putra putrinya berkuliah di PTN idamannya. Menurutnya hal ini juga sekaligus memperlihatkan, bahwa pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat.
Selain itu, ICMI juga mendorong untuk segera dilakukan evaluasi dan pencabutan PERMENRISTEKDIKTI No.30 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, karena dianggap penerapan UKT oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri mengacu pada Permendikbud ini.
"Dikhawatirkan, pemberlakuan UKT dengan kluster mahal akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya, bersamaan dengan pergantian Menteri yang baru," ungkap Najib.
Menurut Najib, memang Pemerintah yang seharusnya menyubsidi pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi.
"Melihat pembukaan UUD 1945, sudah semestinya pemerintah yang menanggung biaya pendidikan dan bukan mahasiswa apalagi rakyat. Pendidikan tinggi seharusnya gratis,” jelas Najib.
Karenanya, ia mengkuatirkan jika biaya pendidikan dipastikan tiap tahun naik akan membebankan masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
"Setidaknya jika belum realistis menggratiskan pendidikan tinggi, janganlah biaya yang ada semakin naik dan naik hingga mencekik masyarakat. UKT batal naik selamanya itu sudah benar, bukan pendundaan," tambah Najib.
Sebagaimana diketahui, usai dipanggil Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT yang beberapa pekan ini menjadi isu panas. Kemendikbudristek menyatakan akan mengevaluasi kembali permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi negeri.
Hasil evaluasi permintaan kenaikan UKT dari PTN, baru akan berlaku tahun 2025 mendatang. Mendikbudristek memastikan semua mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025 tak akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.
Nadiem menyebut, evaluasi kenaikan UKT akan mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran. Ia memastikan tak akan ada kenaikan UKT yang mencemaskan masyarakat.
"Dari masalah ini saja kita paham bahwa pendidikan itu jangan dianggap beban, tapi investasi masa depan bangsa karena ditangan generasi inilah nasib bangsa ditentukan," pungkas Najib.
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.