Ahad 31 Mar 2024 20:48 WIB

Resmi, 3 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Dihukum Seumur Hidup tak Boleh Berkompetisi Lagi

Selain itu, ada 5 nama yang juga terkena sanksi.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Logo BWF. Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF).
Foto: wikipedia.org
Logo BWF. Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi berat hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.

Dikutip dari laman resmi BWF, Ahad (31/3/2024), seperti dikutip dari Antara, delapan pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).

Baca Juga

Adapun Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum untuk tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.

Sementara, Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12.000 dolar AS. Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement