Kamis 21 Mar 2024 12:03 WIB

KKP Tangkap Kapal Pengangkut Ikan Filipina di Laut Sulawesi

KM EPM asal Filipina yang beroperasi ilegal di wilayah RI merugikan Rp 1,4 miliar.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto merilis hasil tangkapan KM EPM milik Filipina di Perairan Sulawesi, Senin (18/3/2024).
Foto: Dok KKP
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto merilis hasil tangkapan KM EPM milik Filipina di Perairan Sulawesi, Senin (18/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Kapal tersebut beroperasi secara ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan itu menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen lembaganya dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang Indonesia.

Baca: Dubes: Pembentukan Aliansi RI di Luar ASEAN tidak Mungkin

"Operasi semacam ini menunjukkan Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku illegal fishing bahwa kami akan tindak tegas," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto menjelaskan, pihaknya dengan armada speedboat pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM EPM di Perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716 pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 11.14 WITA.

Baca: Menko Polhukam: Menguatnya Rivalitas China dan AS di Laut China Selatan

Dengan penangkapan tersebut, sambung dia, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari illegal fishing sebesar Rp 1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan Filipina dalam kurun tiga tahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuan dari nahkoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias ilegal," ucap Bayu.

Kapal Filipina yang berjenis kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih dua ton tuna. "Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu," ucap Bayu.

Baca: Antisipasi Konflik Cina Versus Taiwan, Filipina Beri Pelatihan Warga Batanes

Saat ini, Kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut. Apalagi, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan kapal Filipina tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement