Kamis 07 Mar 2024 20:21 WIB

Gus Samsudin Raup Ratusan Juta dari Konten Tukar Pasangan, Apakah Uangnya Halal?

Samsudin ditangkap polisi akibat perbuatannya yang meresahkan.

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di era digital, tidak sedikit orang yang mencari uang melalui media sosial (medsos) dengan membuat konten-konten video. Akan tetapi, ada saja yang membuat konten bermasalah, nyeleneh, menista agama atau menjual agama. 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, pada dasarnya uang itu secara dzat tidak dapat dihukumi halal atau haram. Terkait hukum halal atau haram pada uang tergantung pada bagaimana cara mendapatkannya. 

Baca Juga

"Jika caranya sesuai dengan prinsip syariah yaitu tidak dengan cara zalim (mencuri, merampok dan lain sebagainya), tidak ada unsur bahaya (dharar), ketidakjelasan (gharar), perjudian (maisir) dan tidak ada riba maka uang tersebut halal," kata Kiai Miftahul kepada Republika.co,id, Kamis (7/3/2024).

Kiai Miftahul mengatakan, harta atau uang hasil dari  jasa konten, misalnya dari Youtube dan lain-lain, hukumnya tergantung pesan dan caranya. Jika menyalahi prinsip syariat maka uang yang dihasilkannya juga tidak halal.

Kiai Miftahul berpesan kepada para konten kreator, untuk pengisi dan penyebar konten di medsos agar berhati-hati. Karena setiap konten ada pesan yang tersampaikan kepada orang banyak dan setiap pesan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

"Jika pesan baik maka akan dapat pahala jariyah, dan sebaliknya jika pesan jelek maka akan dapat dosa jariyah," ujar Kiai Miftahul.

Sebelumnya diberitakan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto menerangkan, alasan utama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan adalah untuk meningkatkan subscriber-nya di Youtube. Dengan peningkatan subscriber, diyakini pendapatannya dari adsense Youtube juga bakal meningkat. 

"Secara keseluruhan dari kontennya, Samsudin itu mendapatkan pendapatan Rp 100 juta per bulan, dari adsense. Yang tertinggi dari konten yang baru ini, karena ini jadi polemik dan ditonton banyak orang," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement