Sabtu 02 Mar 2024 12:36 WIB

Respons Situasi di Palestina, OKI akan Gelar Pertemuan Luar Biasa

Israel membatasi masuknya bantuan internasional untuk rakyat Gaza.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Kantor Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Anadolu Agency
Kantor Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyampaikan pada Jumat (1/3/2024) akan mengadakan pertemuan luar biasa Dewan Menteri Luar Negeri 5 Maret mendatang. Pertemuan tersebut untuk membahas agresi Israel atas Palestina yang terus berlanjut.

Dilansir dari Anadolu Agency, pertemuan luar biasa tersebut dijadwalkan akan digelar di Kantor Pusat, di Kota Jeddah, Arab Saudi. Sebelumnya, pada November lalu, OKI dan Liga Arab mengadakan pertemuan puncak bersama di Riyadh.

Baca Juga

Dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan, termasuk menugaskan sebuah komite untuk mengunjungi ibu kota di dunia dan berupaya menghentikan genosida Israel melawan rakyat Palestina.

Perang Israel-Hamas pecah sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 hingga sekarang. Genosida Israel menyebabkan setidaknya 30 ribu orang gugur, kebanyakan korban wanita dan anak-anak Palestina. Sementara di pihak Israel menewaskan sekitar 1.200 orang pada serangan awal Hamas.

Serangan yang terus digencarkan oleh Israel ke jalur Gaza tidak hanya menewaskan puluhan ribu rakyat Palestina. Tetapi infrastruktur hancur termasuk beberapa rumah sakit dan tempat ibadah.

Israel juga membatasi masuknya bantuan internasional untuk rakyat Gaza. Hal tersebut menyebabkan krisis kemanusiaan kian parah. Warga Gaza mengalami kelaparan karena kurangnya pasokan makanan.

Terbaru, militer Israel menembak warga Gaza yang sedang menunggu bantuan kemarin. Serangan brutal tersebut menyebabkan ratusan orang tewas. Dunia internasional mengecam tindakan militer Israel tersebut.

Sejumlah organisasi Islam di Indonesia mengutuk serangan militer Israel tersebut. Mereka mendesak agar Israel mendapatkan sanksi dari Mahkamah Internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement