Selasa 20 Feb 2024 18:16 WIB

Perda Larang Konsumsi Daging Anjing di Solo, Ini Respons Badan Halal NU

Perda larang konsumsi daging anjing dinilai berdampak positif.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Sejumah aktivis gabungan komunitas dan organisasi kesejahteraan hewan di Indonesia melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Dalam aksinya mereka menyerukan larangan nasional terhadap perdagangan daging hewan anjing dan kucing yang kejam.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumah aktivis gabungan komunitas dan organisasi kesejahteraan hewan di Indonesia melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Dalam aksinya mereka menyerukan larangan nasional terhadap perdagangan daging hewan anjing dan kucing yang kejam.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) NU-HAC Badan Halal Nahdlatul Ulama Abdul Hakam Aqsho mengapresiasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan membuat peraturan Daerah (Perda) larangan mengkonsumsi daging anjing.

"Saya pikir bagus, ya, walaupun sudah ada imbauan untuk tidak makan daging anjing. Bagus-bagus aja," ujar Abdul Hakam saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/2/2024). 

Baca Juga

Dia pun yakin regulasi tersebut akan berdampak positif. Karena, menurut dia, perda itu dapat mengurangi risiko umat Islam untuk mengonsumsi daging non halal.

"Pasti berdampak positif. Karena mengurangi orang yang mengonsumsi daging nonhalal," ucap dia. 

Selain itu, menurut dia, Perda tersebut pasti juga akan mendapatkan dukungan dari para penyayang anjing. Karena, menurut dia, ada juga masyarakat Indonesia yang menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan.

"Kalau ngomong ke penyayang binatang, otomatis mereka akan marah-marah. Karena binatang anjing ini termasuk peliharaan yang disayang mereka," kata Abdul Hakam. 

Dia pun tidak mempermasalahkan jika pemerintah daerah lainnya ingin membuat Perda larangan mengonsumsi daging anjing. Namun, menurut dia, pemerintah harus melihat juga kondisi daerahnya. 

"Boleh-boleh saja membuat aturan seperti itu, tapi ini harus juga disesuaikan dengan kondisi lokalnya. Karena soal konsumsi daging anjing ini kan sebetulnya ada banyak tradisi yang bahkan sudah ribuan tahun di beberapa tempat di kita itu. Seperti di Silawesi Utara, di Sumatra Utara, atau di beberapa daerah lain," jelas dia. 

Dia melanjutkan, dari perspektif Islam jelas daging anjing itu tidak boleh dikonsumsi. Namun, masyarakat non-Muslim tidak ada urusan dengan halal atau tidaknya sebuah makanan. Karena itu, menurut dia, harus disesuaikan juga dengan kondisi daerahnya. 

"Nah, di sinilah kita harus memperluas perspektif kita tentang komsumsi daging anjing ini apakah ini baik atau tidak bagi daerah tersebut," ujar Abdul Hakam. 

Namun, tambah dia, di Solo sendiri penduduknya mayoritas muslim. Karena itu, menurut dia, tidak masalah jika Gubran ingin membuat Perda larangan konsumsi daging anjing tersebut. 

"Saya kira ada banyak faktor yang kurang baik juga dengan mengonsumsi daging anjing dan dia itu binatang peliharaan atau dijadikan penjag. Ada banyak fungsi yang bisa diambil dari anjing di lauar konsumsi dagingnya. Jadi aturan ini patut diapresiasi," kata Abdul Hakam. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berencana membuat peraturan Daerah (Perda) setelah menerbitkan surat edaran (SE) imbauan tidak mengkonsumsi daging anjing.

"Nanti saya coba konsultasi dengan Pak Ketua DPRD ya (DPRD Kota Solo) untuk kemungkinan pembuatan perdanya. Tapi yang jelas untuk saat ini Pemkot Solo sudah ada langkah dengan mengeluarkan SE imbauan," kata Gibran, Selasa (20/2/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement