Selasa 20 Feb 2024 11:15 WIB

Finlandia dan Swedia Desak Sanksi Uni Eropa Atas Kematian Navalny

Swedia juga mengambil inisiatif untuk UE agar menyelidiki kemungkinan sanksi baru.

Lilin dan foto pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny ditempatkan di dekat konsulat Rusia di Frankfurt, Jerman, Sabtu, (17/2/2024).
Foto: AP Photo/Michael Probst
Lilin dan foto pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny ditempatkan di dekat konsulat Rusia di Frankfurt, Jerman, Sabtu, (17/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Finlandia dan Swedia pada Senin (19/2/2024) memanggil duta besar Rusia untuk negara mereka, serta mendesak adanya sanksi Uni Eropa atas kematian pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny. Kementerian Luar Negeri Finlandia mengatakan pihaknya memanggil dubes Rusia untuk menekankan bahwa Rusia bertanggung jawab dan untuk menuntut penyelidikan penuh dan transparan. Kami terus menyerukan pembebasan semua tahanan politik di Rusia.

Otoritas Swedia juga melakukan hal serupa, menggarisbawahi perlunya keadilan dan akuntabilitas dalam kasus Navalny. Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom menegaskan perlunya aksi Uni Eropa (UE) dalam menanggapi insiden seputar kematian Navalny.

Baca Juga

“UE harus bertindak melawan penindasan politik di Rusia. Ini sangat penting mengingat fakta bahwa pada 16 Februari, Alexei Navalny meninggal dalam tahanan Rusia,” kata Billstrom melalui pernyataannya. “Swedia saat ini juga mengambil inisiatif untuk UE agar menyelidiki kemungkinan sanksi baru yang menargetkan penindasan internal di Rusia,” demikian pernyataan tersebut.

Lembaga pemasyarakatan Rusia pada Jumat (16/2/2024) mengumumkan bahwa tokoh oposisi berusia 47 tahun itu meninggal di penjara selagi menjalani vonis 19 tahun atas tuduhan ekstremisme. Disebutkan pula bahwa Navalny pingsan usai berjalan-jalan di Distrik Otonom Yamalo-Nenets, lokasi penjara.

Otoritas Rusia lantas melakukan berbagai pemeriksaan guna mencari fakta seputar kematiannya. Navalny ditangkap pada Januari 2021 sepulangnya ke Moskow usai menjalani perawatan di rumah sakit Berlin akibat keracunan.

Negara-negara Barat dan Navalny sendiri menyalahkan Rusia atas kasus keracunan tersebut, sebuah klaim yang dibantah Kremlin. Pada Agustus 2021 Navalny divonis 19 tahun penjara atas tuduhan ekstremisme dan kejahatan lainnya. Dia juga sudah menjalani hukuman 11 tahun lima bulan penjara atas kasus penipuan.

sumber : antara, anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement