Selasa 20 Feb 2024 03:00 WIB

Proses Rekapitulasi di Sebagian Kecamatan Berhenti, KPU: Untuk Memastikan Kesesuaian Data

KPU memastikan proses rekapitulasi itu tidak pernah berhenti total.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat akan menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) saat akan menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui terdapat proses rekapitulasi penghitungan suara yang terganggu di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi di sejumlah kecamatan dihentikan sementara untuk memastikan data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sesuai.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, proses rekapitulasi yang dihentikan itu hanya dilakukan di wilayah yang tayangan antara data sudah terunggah dan hasil suara tidak sinkron. Di wilayah kecamatan yang datanya sudah sinkron proses rekapitulasi tetap berjalan normal.

Baca Juga

"Kalau data yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah singkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus. Tapi kalau yang belum singkron, ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara," kata dia, Senin (19/2/2024).

Namun, ia memastikan proses rekapitulasi itu tidak pernah berhenti total. Namun, petugas tetap melakukan rekapitulasi sambil juga melakukan sinkronisasi data yang tidak sesuai.

"Mengapa? Karena nanti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan kan anggota PPK atau PPK itu membuka kotak suara, kemudian mengeluarkan formulir C hasil, yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemgitungan surat suara tingkat kecamatan," kata dia.

Hasyim mengatakan, data dalam Sirekap itu bukan berarti dijadikan dasar atau rujukan. Data itu hanya dijadikan pembanding.

"Nah kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa menbingungkan orang. Maka kemudian supaya menghindari problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan," kata Hasyim. 

Ia memastikan, proses rekapitulasi itu tetap berjalan. Namun, ketika ada data dalam Sirekap yang tidak sesuai harus diperbaiki terlebih dahulu. 

Hasyim menegaskan, hal yang dijadikan rujukan adalah rekapitulasi di tinkat kecamatan adalah formulir C. "Hasil produksi KPPS atau TPS dalam bentuk hardcopy yang disimpan dalam kotak suara dikeluarkan dan kemudian dibacakan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement