Selasa 13 Feb 2024 10:37 WIB

Israel Langgar Hukum Internasional, Pengadilan Belanda Larang Kirim Senjata

Pengiriman suku cadang F-35 ke Israel dianggap tidak dapat tidak dibenarkan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Asap mengepul setelah pemboman di Jalur Gaza dilihat dari selatan, Israel, Senin, (12/2/2024).
Foto: AP Photo/Leo Correa
Asap mengepul setelah pemboman di Jalur Gaza dilihat dari selatan, Israel, Senin, (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. Putusan ini berdasarkan kemungkinan Israel melanggar hukum internasional dalam perangnya di Gaza.  

Pengadilan mengatakan, negara harus mematuhi putusan ini dalam waktu tujuh hari. Pengadilan juga menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menunda perintah ini untuk dibandingkan ke Mahkamah Agung. "Tidak terbantahkan lagi terdapat resiko ekspor suku cadang F-35 digunakan dalam pelanggaran serius hukum humanitarian internasional," kata pengadilan, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Pemerintah mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Menurut Pemerintah Belanda perintah ini melanggar tanggung jawab pemerintah untuk memformulasikan kebijakan luar negerinya sendiri. "Pengiriman suku cadang F-35 ke Israel menurut kami tidak dapat tidak dibenarkan," kata Menteri Perdagangan Geoffrey van Leeuwen.

Ia mengatakan, F-35 sangat penting bagi keamanan Israel dan kemampuannya dalam melindungi diri dari ancama di kawasan. "Contohnya dari Iran, Yaman, Suriah dan Lebanon," katanya.

Van Leeuwen mengatakan masih terlalu dini untuk mengatakan apakah putuskan itu akan berdampak pada Israel. "Kami bagian dari konsorsium negara-negara yang juga bekerja sama dengan Israel, kami akan membahas bagaimana mengatasi hal ini dengan mitra-mitra kami," kataya.

Ia menambahkan, keputusan untuk mengajukan banding tidak berkaitan dengan situasi "sangat mengkhawatirkan" di Gaza. Serangan Israel ke Gaza sudah membunuh 28 ribu orang lebih dan memaksa sebagian besar dari 2,3 juta populasi pemukiman rakyat Palestina itu mengungsi.

Israel membantah melakukan kejahatan perang di Gaza. Juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy belum dapat memberikan komentar mengenai kasus ini tapi mengatakan Israel mengharapkan sekutu-sekutunya untuk berdiri teguh bersama kami saat kami berjuang membawa Hamas untuk diadili atas pembantaian 7 Oktober 2023.

Dalam kasus terpisah pada Januari lalu Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida dalam perangnya di Gaza. Putusan Mahkamah Internasional mendorong seruan kelompok hak asasi manusia untuk melarang ekspor senjata ke Israel.

Kasus terhadap Pemerintah Belanda ini diajukan beberapa kelompok hak asasi manusia, termasuk afiliasi Oxfam di Belanda, pada bulan Desember lalu. "Kami berharap keputusan ini akan memperkuat hukum internasional di negara-negara lain sehingga warga Gaza juga dilindungi oleh hukum internasional," kata direktur Oxfam Novib, Michiel Servaes, dalam pernyataannya. 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement