Senin 08 Jan 2024 16:13 WIB

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Siswa SD di Yogyakarta

Dugaan kekerasan seksual dialami oleh 15 siswa kelas 6 SD.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta menyebut telah menerima laporan terkait seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta yang diduga melakukan kekerasan seksual. Laporan tersebut disampaikan kepala sekolah didampingi kuasa hukumnya, Senin (8/1/2024).

Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Tindak lanjut dilakukan dengan melakukan penyelidikan dari laporan yang disampaikan oleh pihak sekolah.

"Tim Sat Reskrim Polresta Yogyakarta akan melakukan penyelidikan. Nanti perkembangan dari hasil penyelidikan itu akan kami laporkan kepada rekan-rekan semua, bagaimana tindak lanjutnya. Sementara itu yang bisa saya sampaikan," kata Timbul saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

Timbul menyebut bahwa laporan disampaikan ke Sat Reskrim, tapi nantinya akan ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) mengingat laporannya terkait kekerasan seksual terhadap anak SD.

"Kita selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologinya dulu, apakah itu bisa masuk unsur-unsur pidana atau tidak. Kalau setelah masuk, maka baru bisa kita tindaklanjuti. Dilaporkan ke Sat Reskrim, nanti tindak lanjutnya ke Unit PPA," ungkap Timbul.

Seperti diketahui, belasan siswa SD di salah satu sekolah swasta di Kota Yogyakarta diduga mengalami kekerasan seksual yang sudah terjadi sejak Agustus hingga Oktober 2023. Kasus tersebut pun dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah didampingi kuasa hukum, Senin (8/1/2024).

Kuasa hukum kepala sekolah bersangkutan, Elna Febi Astuti mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut dialami oleh 15 siswa kelas 6 SD. Diduga pelaku merupakan salah satu guru dengan jenis kelamin laki-laki berinisial NB (22 tahun).

"Jumlah siswanya (yang diduga mengalami kekerasan seksual) 15 orang, umur 11 sampai 12 tahun, kelas 6 SD. Korbannya perempuan dan laki-laki," kata Elna saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

Kekerasan yang dialami siswa tidak hanya kekerasan seksual. Namun, Elna menyebut bahwa siswa juga mengalami kekerasan fisik berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan pihak sekolah.

"Pihak sekolah melakukan penyelidikan internal dan ditemukan beberapa perlakuan kejadian seperti dipegang kemaluannya. Kekerasan tidak hanya seksual, tapi juga kekerasan fisik, seperti diberikan pisau di leher dan paha, berupa ancaman dielus-elus dengan pisau, dipegang pahanya," ungkapnya.

Bahkan, diduga korban juga dipengaruhi oleh terduga pelaku dengan menonton video dewasa. Termasuk diajarkan cara melakukan open booking out (BO) di aplikasi.  

"Jadi seperti dia (terduga pelaku) me-lead anak-anak itu untuk melihat video (dewasa), menggiring, dan memengaruhi," jelasnya.

Disampaikan Elna bahwa terduga pelaku merupakan guru yang mengajar mata pelajaran content creator. Terduga pelaku diketahui sudah mengajar sekitar 1,5 tahun di salah satu sekolah swasta di Kota Yogyakarta yang tidak disebutkan namanya tersebut.

"Jadi sekolah ini dibantukan oleh suatu (pihak) swasta dengan menyumbangkan dalam bentuk guru, jadi (terduga pelaku ini) bukan guru tetap," ucap Elna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement