Ahad 31 Dec 2023 13:24 WIB

Aktivis Tuntut Tentara Belanda-Israel Atas Kejahatan Perang di Gaza

Gerakan ini bertujuan menuntut tentara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Israel mengambil bagian dalam operasi darat di lingkungan Shijaiyah Kota Gaza, Jumat, 8 Desember 2023.
Foto: AP Photo/Moti Milrod, Haaretz
Tentara Israel mengambil bagian dalam operasi darat di lingkungan Shijaiyah Kota Gaza, Jumat, 8 Desember 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang aktivis keturunan Lebanon-Belgia berupaya menyeret dua tentara Belanda-Israel dan Belgia-Israel yang bertugas di Gaza ke pengadilan. Hal itu dilakukan atas dugaan keduanya terlibat kejahatan perang dalam genosida Israel di Gaza.

Dilansir di The New Arab, Ahad (31/12/2023), Dyab Abou Jahjah mengumumkan pada 25 Desember dalam sebuah postingan di X, bahwa Gerakan 30 Maret (30-3) yang baru dibentuk, telah secara resmi mengajukan pengaduan terhadap warga negara Belanda-Israel dan tentara Israel Jonathan (Yonathan/Yonnie) Ben Hamou.

Baca Juga

Menurut Abou Jahjah, pengaduan tersebut secara khusus mencatat bahwa Ben Hamou, sebagai bagian dari aksi tentara Israel di Gaza diduga terlibat dalam kejahatan perang dan genosida. Hal ini termasuk dugaan tindakan sengaja menargetkan wilayah sipil, melakukan hukuman kolektif dan menargetkan warga non-pejuang sebagai bagian dari tindakan Israel yang lebih luas di Gaza.

Menurut laporan media Israel dan internasional, termasuk Associated Press, Ben Hamou terluka saat beraksi di Gaza. Ia kehilangan kakinya karena peluncur roket Hamas dalam pertempuran di daerah kantong yang terkepung. Sebuah wawancara dengan Ben Hamou oleh Gilad Perez di surat kabar harian yang berbasis di Rotterdam, Algemeen Dagblad, mengidentifikasi dia sebagai orang setengah Belanda, yakni ibunya berasal dari Rotterdam.

Artikel tersebut menyatakan Ben Hamou adalah seorang letnan dalam pelatihan perwira dan bukan seorang cadangan. Tampaknya akun Ben Hamou di Instagram berisi banyak foto dirinya di garis depan di Gaza. Berbicara kepada The New Arab, Abou Jahjah menyatakan kasus ini bertujuan mengakhiri impunitas pelaku kejahatan perang dan genosida Israel yang melibatkan ribuan warga negara Eropa.

Dia menekankan gerakan 30-3 yang dia pimpin bertujuan memulai proses hukum terhadap semua tentara Israel yang memiliki kewarganegaraan ganda Belgia atau Belanda. Yang mana gerakan tersebut berencana untuk berkolaborasi dengan organisasi Eropa lainnya untuk memperluas jangkauan.

Selain membawa warga negara Eropa...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement