Kamis 07 Dec 2023 17:01 WIB

Muhammadiyah Minta Debat Capres-Cawapres Jangan Seperti Cerdas Cermat

Debat pertama akan dimulai pada 12 Desember 2023 untuk masing-masing capres.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Layar yang menampilkan sosialisasi Pemilu 2024 terlihat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan sosialisasi Pemilu 2024 terlihat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi merilis jadwal debat bagi tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. KPU juga telah mengumumkan debat capres-cawapres akan digelar sebanyak lima kali dengan proporsi dua kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Menanggapi keputusan itu, Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin, berpesan agar KPU sebagai penyelenggara Pemilu mematuhi format debat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

“(Format) yang dulu sudah bagus, tinggal yang substansinya ditingkatkan. Jangan terlalu banyak eksperimen,” kata Izzul dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Kamis (7/12/2023).

Izzul juga mendorong KPU untuk mendesain teknis pelaksanaan debat agar substantif dan tajam sehingga seluruh gagasan Capres-Cawapres dapat diketahui oleh publik.

“Debat capres-cawapres itu forum kita untuk mengetahui lebih mendalam apa yang jadi otak dari masing-masing capres-cawapres. Oleh karena itu debat kandidat harus benar-benar berkualitas, jangan dibatasi seperti lomba cerdas cermat yang sangat prosedural tapi kemudian melupakan substansi. Oke, ada aturan main, tapi yang paling penting substansinya masuk,” katanya.

Debat pertama akan dimulai pada...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement