Jumat 10 Nov 2023 15:15 WIB

Fatwa MUI: Haram Dukung Israel dan Pendukungnya!

Kiai Niam menegaskan dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Kiai Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan oleh zionisme Israel terhadap Palestina.

BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan

Kiai Niam menegaskan dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.

 

 

Kiai Niam mengatakan dukungan terhadap...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement