Selasa 24 Oct 2023 19:59 WIB

Menko PMK: Pendidikan Karakter Harus Dimulai Sedini Mungkin

Pendidikan karakter jalan lahirkan SDM unggul.

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Prayogi
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pendidikan karakter pada anak harus dilakukan sedini mungkin guna membangun kesadaran dan pemahaman mengenai toleransi.

"Itu penting sekali untuk mewujudkan pendidikan Indonesia yang majemuk demi kepentingan masa depan Indonesia," ujar Menko Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga

Menko Muhadjir mengatakan dalam menjaga kemajemukan melalui persatuan, sangat penting untuk meneruskan tren positif pembangunan Bangsa Indonesia pada masa datang.

Apalagi, kata dia, saat ini Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menyambut dampak positif dari bonus demografi yang akan mencapai puncaknya pada tahun 2045.

Dua karakter penting yang harus ditanamkan sejak dini yakni karakter personal dalam menilai baik dan buruk, kedisiplinan, serta kemandirian. 

"Sementara yang kedua adalah karakter sosial agar dapat berkomunikasi dengan baik hingga penanaman nilai-nilai toleransi," kata Menko Muhadjir.

Dalam rangka mewujudkan itu Menko Muhadjir mengajak semua pihak untuk mencermati kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. 

"Pada dasarnya regulasi tersebut berisi tentang penekanan pentingnya karakter melalui pendidikan yang holistik dan integratif," kata Menko Muhadjir.

Dalam upaya mewujudkan model pendidikan itu, lanjutnya, pemerintah telah mengupayakan lewat Pendidikan Anak Usia Dini-Holistik Integratif (PAUD-HI).

PAUD-HI ini dirancang agar terkoneksi langsung dengan posyandu dalam memberikan edukasi mengenai kesehatan serta pengasuhan anak sejak dini.

"Upaya itu juga seharusnya berlaku bagi jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah," katanya.  

Menko Muhadjir menyebut Perpres Nomor 87 Tahun 2017 yang dahulu diartikan sebagai full day school mengarahkan sekolah formal untuk menjalin kerja sama dengan satuan pendidikan keagamaan dan membentuk pendidikan yang holistik dan integratif. 

"Full day school itu bukan berarti sehari penuh berada di sekolah, tetapi kegiatan anak selama sehari itu berada di dalam tanggung jawab sekolah, baik saat anak di masjid, gereja, pura, wihara, dan sebagainya," kata Menko Muhadjir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement