Senin 23 Oct 2023 18:31 WIB

Prabowo Sudah Penuhi Persyaratan Pendaftaran ke KPU

Anggota KPU menyatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran sudah sesuai peraturan KPU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Indonesian presidential hopeful and Defense Minister Prabowo Subianto, center, gestures during a press conference in Jakarta, Indonesia, Monday, Oct. 23, 2023. The world
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Indonesian presidential hopeful and Defense Minister Prabowo Subianto, center, gestures during a press conference in Jakarta, Indonesia, Monday, Oct. 23, 2023. The world

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Gerindra telah selesai digelar dan membahas hal-hal teknis terkait pendaftaran Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober mendatang. Persyaratan untuk mendaftar pun disebut sudah terlengkapi.

"Surat izin untuk maju sebagai capres sesuai dengan hasil penentuan persyaratan pemilu sudah diajukan dan alhamdulillah sudah disetujui," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca Juga

"Kemudian juga izin cuti itu, saya lihat ada beberapa tanggal tertentu beliau meminta izin cuti juga sudah diajukan," sambungnya.

Sebelum pendaftaran, Prabowo-Gibran akan terlebih dahulu ditampilkan ke publik sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, tak diberitahu kapan dikenalkannya pasangan tersebut ke masyarakat. "Pasti. Nanti (Prabowo-Gibran) kita akan tampilkan," ujar Dasco.

Prabowo sendiri hadir dalam Rapimnas Partai Gerindra yang dihadiri oleh seluruh pengurus partai di tingkat pusat hingga daerah. Adapun Gibran, tak hadir dalam forum tertinggi kedua partai tersebut.

"Rapimnas ini memberitahukan kepada struktur partai yang hadir dari daerah bahwa hasil rapat ketua umum partai koalisi sudah menetapkan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Diketahui, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai peraturan KPU (PKPU). Yakni, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham mengatakan, hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ujar Idham di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement