Kamis 19 Oct 2023 15:05 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Perangkat Jaringan Komunikasi di Bantul

Mulanya, terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Foto: Dokumen
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Polisi berhasil membekuk dua pelaku tindak pencurian perangkat OLT milik Icon + di jaringan OLT wilayah Srandakan, Kabupaten Bantul. Akibat kasus tersebut, perusahan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi ini mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, mengungkap identitas tersangka tindak pencurian tersebut, yakni UJ (32 tahun) dan RF (26) yang merupakan warga Bandung Barat, Jawa Barat.

“Seusai dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pada Jumat, 13 Oktober 2023, di wilayah Semarang,” ujar Jeffry pada Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP, dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Pencurian tersebut, kata Jeffry, terjadi pada Ahad (1/10/2023) sekitar pukul 00.40 lalu di jaringan OLT Srandakan milik Icon +, Padukuhan XIX Sapuangin, Trimurti, Srandakan.

“Mulanya, terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan, setelah dicek, ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merek Huawei yang terdiri dari SFP berjumlah 17 buah dan satu baterai merek Sacred Sun,” jelas Jeffry. Dari kejadian tersebut, Icon + mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e, tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu. "Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement