Selasa 03 Oct 2023 17:41 WIB

Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Ini Syarat, Cara dan Link Pendaftaran

Seleksi anggota BWI terbuka bagi putra-putri bangsa yang berkomitmen di dunia wakaf.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Badan Wakaf Indonesia
Foto:

Syarat calon anggota Badan Wakaf Indonesia

1. Warga negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

4. Sehat jasmani dan rohani,

5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);

7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;

8. Tidak menjadi anggota partai politik;

9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Ketentuan bekas lamaran seleksi anggota Badan Wakaf Indonesia

1.Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2. Copy legalisir Ijazah terakhir;

3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;

4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);

5. Pas foto close up terakhir:

6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);

7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)

8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli); dan

9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.

Cara pengiriman berkas lamaran

1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023;

2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran; dan

3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Kamaruddin lantas mengingatkan, seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kepada para pelamar, ia mengimbau tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu agar diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement