Jumat 29 Sep 2023 22:43 WIB

Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Moderasi Beragama, Yaqut Jadi Ketua

Penguatan moderasi beragama memerlukan kebijakan yang terencana dan berkelanjutan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023. Dikutip dari laman Setkab.go.id, disebutkan keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara.

Negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu juga disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga

Penguatan moderasi beragama tersebut memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. "Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama," bunyi Pasal 2, dikutip di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

Lebih lanjut di Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat guna memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

"Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan," demikian bunyi Perpres ini.

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri dari indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.

Perpres Nomor 58 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023. Aturan tersebut juga memuat Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama Moderasi Beragama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement