REPUBLIKA.CO.ID, ANTARA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kota Depok mengadakan diskusi publik untuk membedah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023, di Balatkop, Depok, Jawa Barat.
"Diskusi publik ini guna mencari formulasi terbaik menyikapi terbitnya Permenkop ini," kata Ketua ICMI Kota Depok Sri Harjanto di Depok, Sabtu (23/9/2023).
Sri Harjanto mengatakan forum diskusi publik yang melibatkan para pelaku usaha koperasi, pakar koperasi, Dekopinda, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 di dalamnya ada hal positif seperti perlindungan dan pemanfaatan dari sisi koperasi.
Namun, di balik hal positif terdapat semacam batu penghalang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.
"Permen ini selain diatur berbagai hal terkait tata kelola, juga diatur besarnya modal yang harus disetor untuk pendirian sebuah lembaga usaha koperasi dari awalnya hanya Rp15 juta untuk perijinan tingkat Kabupaten/Kota, menjadi Rp500 juta," katanya.
Menurut Sri Harjanto koperasi sebagai salah satu kekuatan sosial kapital Indonesia juga mampu bertahan menghadapi dampak globalisasi serta posisinya sangat vital dan nyata dalam mempercepat maupun dalam mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.
"Koperasi Indonesia saat ini berjumlah kurang-lebih sekitar 127.846 unit dengan volume usaha mencapai Rp182,35 triliun lebih pada tahun 2022 data dari Kementerian Koperasi Dan UMKM," katanya.
Lebih lanjut peran strategis Lembaga koperasi tentunya harus didukung oleh penguatan kelembagaan, regulasi, sumberdaya manusia maupun perangkat pendukung lainnya.