Senin 18 Sep 2023 21:30 WIB

Sidang Tuntutan Achiruddin di PN Medan

JPU menuntut Achiruddin dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan..

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan serta membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan serta membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp52 juta atas kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN. --  Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan dan kasus BBM solar ilegal Achiruddin Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin (18/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 21 bulan serta membayar ganti rugi kepada korban (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral dan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena dinilai bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal.

 

sumber : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement