Rabu 30 Aug 2023 18:17 WIB

Pendapat Rektor UIN Solo: Kampanye Dialogis Tanpa Atribut Boleh di Kampus

Tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kampanye di Kampus
Foto: mgrol100
Ilustrasi Kampanye di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof Dr Mudofir, menyampaikan pandangannya soal pro kontra kampanye politik di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan selama tidak membawa atribut kampanye.

Mudofir menyebutkan, ada bentuk kampanye politik yang memungkinkan untuk diizinkan di lingkungan perguruan tinggi, yang dalam hal ini adalah kampus UIN Raden Mas Said Surakarta.

Baca Juga

"(Bentuk kampanye politik yang diizinkan di kampus adalah) bentuk kampanye dialogis dengan menawarkan gagasan dan program, dengan peserta yang dibatasi," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (30/8/2023).

Meski demikian, Mudofir mengatakan, saat ini pihaknya dalam posisi menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait aturan kampanye di lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan Kemenag.

"Kami menunggu hasil kajian dari Kemenag, dan akan mengikuti hasil kajian itu," ujarnya.

Terkait putusan MK tersebut, Mudofir mengatakan belum membaca poin-poin dalam putusan MK. Namun dia meyakini putusan MK tentu telah memikirkan aspek-aspek positif dan negatif dari kampanye di lembaga-lembaga pendidikan.

"Kampanye tanpa atribut sangat mungkin diizinkan jika bentuknya adalah dialog dan diskusi tentang program serta gagasan-gagasan yang mencerdaskan, agar partisipasi politik warga lebih berkualitas," terangnya.

Terkait putusan MK tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah memberi amanat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Ditjen tersebut.

Menurut Gus Men, sapaan akrabnya, tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye. Kalau pun kampanye dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan, itu hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi.

Menag menyampaikan, hasil kajian terkait aturan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan akan dirilis pekan depan. "Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," kata Yaqut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement