Rabu 23 Aug 2023 23:41 WIB

Soal Spin Off Unit Usaha Syariah, OCBC NISP Terus Berbenah

OCBC NISP terus memperkuat bisnis, melengkapi produk, serta melakukan ekspansi.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC NISP Syariah, Mahendra Koesumawardhana dalam Acara Chit-Chat Media with OCBC NISP Syariah di Jakarta, Rabu (10/5/2023) lalu.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC NISP Syariah, Mahendra Koesumawardhana dalam Acara Chit-Chat Media with OCBC NISP Syariah di Jakarta, Rabu (10/5/2023) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank OCBC NISP mengaku taat dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Meski demikian, Bank belum dapat memastikan kapan tepatnya akan merealisasikan spin off tersebut. 

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana mengatakan, bank saat ini terus melakukan sejumlah persiapan menuju spin off. "Sembari menunggu, kami berbenah diri," kata Mahendra, Rabu (23/8/2023). 

Baca Juga

Menurut Mahendra, bank merespons positif aturan regulator karena tujuannya mempekuat industri perbankan. Saat ini, OCBC NISP terus memperkuat bisnis, melengkapi produk, serta melakukan ekspansi layanan.

OCBC NISP juga senantiasa bekerja sama dengan mitra untuk menambah kepercayaan nasabah, sehingga ketika saatnya tiba Bank sudah siap untuk spin off. "Target tidak ada, kami masih diskusikan, yang pasti kami akan mematuhi aturan," kata Mahendra.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS diwajibkan  menyediakan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen arau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. 

Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. 

Selanjutnya, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK. Dalam peraturan ini juga tertulis bahwa UUS dapat memanfaatkan sumber daya dari BUK induk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement