Senin 21 Aug 2023 18:19 WIB

Mubaligh Mesir Ingatkan Racun Berbahaya Media Sosial

Media sosial menimbulkan dua sisi, yakni baik dan buruk.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Media sosial (medsos) .(ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Media sosial (medsos) .(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Anggota Majelis Tertinggi Urusan Islam Mesir, Syekh Khalid Al Jundi menyampaikan pesannya tentang media sosial (medsos) yang kian kemari semakin berkembang. Perkembangan ini menimbulkan dua sisi, yakni baik dan buruk.

Syekh Al Jundi menyadari, keberadaan medsos yang berkembang ini memunculkan permasalahan tersendiri. "Komunitas global telah dibajiri kasus hasutan, dan ada perbedaan yang kentara antara era pra media sosial dan era pasca media sosial," kata dia seperti dilansir Masrawy.

Baca Juga

Syekh Al Jundi mengingatkan, meski ada banyak keuntungan, medsos yang memberikan dampak yang merusak. Medsos tidak dihentikan di negara mana pun di dunia.

Medsos telah memberikan hiburan dengan berbagai bentuk. Dengan gambar, video, film dan sarana lainnya. Hal ini memang berdampak sangat cepat terhadap kehidupan dunia, tetapi punya dampak berbahaya tidak terbantahkan.

"Apalagi medsos tersedia dengan cara yang sederhana, gratis dan bisa diakses setiap saat," kata dia.

Para ahli media, kata Syekh Al Jundi, menekankan bahwa ketika ada layanan yang diberikan secara gratis, maka pengguna harus sadar bahwa dialah yang menjadi target produk, dan target ini kemudian menjadi komoditas.

"Dengan adanya kecerdasan buatan, ini telah mencapai tahap yang lebih dari sekadar menakutkan, karena HP telah menjadi seperti pria yang tinggal bersama Anda di rumah Anda," jelasnya.

Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan panduan bermuamalah melalui media sosial.

Fatwa ini menekankan, bahwa dalam bermuamalah melalui medsos, setiap Muslim wajib memperkokoh kerukunan baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.

Dalam menggunakan medsos, diharamkan melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

Selain itu, haram melakukan perundungan, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Termasuk haram menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

Setiap Muslim juga penting untuk bersikap selektif saat menerima berita. Alquran mengajarkan untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dalam Shahih Muslim, disebutkan:

- كَفَى بالمَرْءِ كَذِبًا أنْ يُحَدِّثَ بكُلِّ ما سَمِعَ

"Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar." (HR Muslim)

Sumber:

https://www.masrawy.com/islameyat/others-islamic_ppl_news/details/2023/8/5/2450592/%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%8A%D8%AF%D9%8A%D9%88-%D8%AE%D8%A7%D9%84%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%86%D8%AF%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D9%88%D8%B4%D9%8A%D8%A7%D9%84-%D8%A8%D9%87%D8%A7-%D8%B3%D9%85-%D8%B2%D8%B9%D8%A7%D9%81#keyword

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement