Rabu 09 Aug 2023 14:56 WIB

Hadir di Acara Al Zaytun, Ketua MUI Tasikmalaya Dicopot

Kehadiran Ketua MUI Tasikmalaya di Al Zaytun dikecam.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq, usai menghadiri kegiatan Halaqah NU di Kota Tasikmalaya, Rabu (2/8/2023).
Foto: Dok. Republika
Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq, usai menghadiri kegiatan Halaqah NU di Kota Tasikmalaya, Rabu (2/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq resmi diberhentikan buntut kehadirannya di acara syukuran pondok pesantren Al Zaytun beberapa waktu lalu. Kekosongan kursi ketua MUI Tasikmalaya akan diisi oleh Plt KH Asep Abdullah yang memimpin hingga Oktober tahun 2023.

Sekretaris Umum MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengaku telah menerima surat keputusan (SK) dari Pemprov Jawa Barat tentang pemberhentian KH Ate Mushodiq sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Ia pun menerima SK tentang pengangkatan KH Asep Abdullah sebagai Plt Ketua MUI Tasikmalaya.

Baca Juga

"Sudah (diterima) SK pemberhentian sekaligus mengangkat Plt kemarin siang," ucap dia saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan SK yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar sebagai pihak yang mengangkat, mengukuhkan dan memberhentikan akan ditembuskan ke MUI pusat. Pemberhentian Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan berdasarkan rekomendasi dari para ulama.

"MUI Jabar memberhentikan atas dasar rekomendasi dari MUI Tasikmalaya," kata dia.

Rafani mengatakan pihak yang dapat mengangkat, mengukuhkan atau memberhentikan Ketua MUI adalah Pemprov Jabar. Kepengurusan MUI Kota Tasikmalaya sendiri berakhir pada Oktober mendatang.

"Jadi pak Plt ini akan bekerja selama dua bulan sambil menunggu selesai masa khidmat," kata dia.

Kehadiran KH Ate Mushodiq di Ponpes Al Zaytun dikecam oleh para ulama di Tasikmalaya. Kecaman tersebut dikarenakan Ponpes Al Zaytun melalui pimpinannya Panji Gumilang diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang.

Kepolisian melalui Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement