REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muslim diwajibkan mencari pekerjaan yang halal untuk dirinya dan keluarga. Sementara saat ini, banyak di antara pekerjaan yang tidak halal seperti buzzer negatif yang merusak kehormatan sesama Muslim.
Dari al-Adab al-Mufrad yang dirawikan Imam Bukhari bab seorang Muslim cermin bagi saudaraya, dari al-Mustaurid dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda,
حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا وَقَّاصُ بْنُ رَبِيعَةَ أَنَّ الْمُسْتَوْرِدَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَكْلَةً وَقَالَ مَررَّةً أُكْلَةً فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُطْعِمُهُ مِثْلَهَا مِنْ جَهَنَّمَ وَمَنْ اكْتَسَى بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ثَوْبًا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَكْسُوهُ مِثْلَهُ مِنْ جَهَنَّمَ وَمَنْ قَامَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ مَقَامَ سُمْعَةٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُوومُ بِهِ مَقَامَ سُمْعَةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, [Sulaiman] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Waqash bin Rabi'ah] bahwa [Al Mustaurid] telah menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sesuap makanan dari seorang Muslim (dengan zhalim), maka Allah 'azza wajalla akan memberinya makanan yang semisal dari neraka Jahanam. Dan barangsiapa mengambil pakaian seorang Muslim (dengan zhalim) meski hanya sepotong, maka Allah 'azza wajalla akan memakaikan pakaian yang semisal kepadanya dari pakaian neraka Jahanam. Dan barangsiapa memposisikan seorang Muslim pada posisi sum'ah (agar ia didengar orang lain), maka Allah 'azza wajalla akan menyiksanya kelak pada hari kiamat (dan mengumumkannya bahwa ia adalah seorang pendusta)." HR Bukhari dan Ahmad)
"Apa maksud dari hadits ini? Maksud dari hadits ini adalah peringatan keras bagi orang yang mata pencariannya adalah mengorbankan sesama Muslim, merusak kehormatan sesama Muslim contoh yang paling gampang di zaman ini adalah pekerjaan apa? Pekerjaan yaitu buzzer, orang-orang yang digaji untuk memfitnah sesama Muslim ," kata Ustadz Abdullah Zaen, Lc, MA, lewat Kajian Hadits di laman YouTube Yufid.
"Dibayar untuk posting untuk ngomong, nulis, yang kandungan dan isinya adalah fitnah kepada sesama Muslim. Ini terus terang saya pribadi itu baru baca hadits ini sekarang ketika muncul ramai buzzer, dan sekarang mereka masih kerjanya seperti itu ternyata ada hadits yang membicarakan perilaku mereka, dapat fasilitas besar, gaji yang besar dengan cara mau memfitnah sesama Muslim, Muslim baik dikatakan radikal, dikatakan teroris. Jualan fitnah kepada sesama Muslim," lanjut Ustadz Abdullah.
Baca juga: Sosok Perempuan Hebat di Balik Tumbangnya Tiran dan Singgasana Firaun
Ustadz melanjutkan, narasi kebencian dan fitnah selalu disampaikan, sementara mereka mendapatkan fasilitas duniawi. Bukan lagi memakan sesuap nasi, akan tetapi berkarung-karung beras dan lainnya.
"Tragis, mengapa tragis? karena mereka cari duit dengan cara memakan bangkai saudara sendiri kalau di dalam hadits ini menjelaskan akibatnya di akhirat sebanyak dia makan hasil dari fitnah-fitnah dan tuduhan-tuduhan keji sebanyak itu pula yang akan mereka telan dari api jahanam," kata Ustadz Abdullah.
Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish
Ustadz Abdullah mengatakan, hidupnya di dunia tidak akan tenang, termasuk hatinya. Selain itu, keluarganya, anak dan istri menjadi korban dari penghasilan yang haram.
Sementara itu, fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 dibahas perihal hukum aktivitas buzzer atau pendengung di media sosial. Terdapat sejumlah aktivitas yang hukumnya haram dilakukan dalam menggunakan media sosial.
Aktivitas buzzer yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.