Sabtu 29 Jul 2023 13:22 WIB

Eks Penyidik Heran Brigjen Asep Guntur Mundur dari Jabatan Dirdik KPK

TNI keberatan dengan penetapan status tersangka kepala Basarnas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo memberikan keterangan saat wawancara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo memberikan keterangan saat wawancara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo menyoroti kabar soal mundurnya Brigjen Asep dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Dia merasa heran lantaran keputusan pengunduran diri itu justru dilakukan, Asep bukan Pimpinan KPK.

Kabar pengunduran diri Asep terjadi usai polemik Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. Pihak TNI pun keberatan dengan penetapan status ini dan berujung permintaan maaf serta pengakuan kekhilafan dari tim penyelidik yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Walah kenapa bukan Pimpinan KPK. Harusnya kalau ada yang salah bukan Kang Asep,” kata Yudi seperti dikuti dari cuitan dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Yudi, kesalahan dalam kasus ini seharusnya menjadi tanggung jawab Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh komisioner. Sebab, jelas dia, penetapan status tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) merupakan kewenangan Pimpinan KPK.

“OTT itu ada surat perintah pimpinan, ekspose yang menetapkan pimpinan, yang mengumumkan tersangka juga pimpinan,” ungkap Yudi.

Dia pun menilai, pernyataan Johanis yang seolah menyalahkan tim penyelidik maupun penyidik, tidak tepat. Yudi menyebut, hal ini menunjukkan seolah kerja keras tim di lapangan tidak dihargai Pimpinan KPK.

"Saya kasihan sama penyelidik KPK, mereka kerja keras tapi malah disalahin gini. Setiap gerakan mereka di lapangan diketahuilah oleh atasan mereka, apalagi yang umumkan tersangka, pimpinan KPK," jelas Yudi.

"Seharusnya Pimpinan KPK bilang kami yang bertanggung jawab, bukan menyalahkan anak buah," sambung dia.

Sebelumnya, KPK mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers usai menemui rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," sambung dia.

Adapun KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. 

Kemudian, dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023) KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement