Kamis 13 Jul 2023 21:29 WIB

Kejakgung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Sangkaan yang dihadapkan ke Panji Gumilang terkait dengan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Dirtipidum) pada Selasa (11/7/2023).

“SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto,”  kata Ketut dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga

Menurut Ketut mengacu pada SPDP tersebut,  sejumlah sangkaan-sangkaan bakal menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan. Di antaranya terkait dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan tersebut, menyangkut dengan tindak pidana penodaan dan penistaan agama yang dianut di Indonesia. Selanjutya terkait dengan penyiaran kabar, atau berita bohong yang menimbulkan keonaran atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Bareskrim akan periksa lagi Panji Gumilang ... 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement