Senin 10 Jul 2023 15:55 WIB

Pengamat Ungkap Alasan NII yang Terkait Al Zaytun tak Bisa Dikenakan Pasal Terorisme

BNPT sebut Pesantren Al Zaytun terkait dengan NII.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pengamat terorisme Al Chaidar.
Foto: Antara
Pengamat terorisme Al Chaidar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut Al Zaytun yang memiliki keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII) belum masuk kategori terorisme sehingga tidak bisa dikenakan pasal terorisme. Hal ini karena NII tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).

Lalu mengapa NII tak bisa dikenakan pasal terorisme dan tidak masuk dalam daftar DTTOT? Pengamat Terorisme dari Indonesian Terrorist Watch Al Chaidar menjelaskan, NII tak bisa dikenakan pasal terorisme lantaran tidak pernah terlibat langsung dengan terorisme.

Baca Juga

“Ini karena alasan sejarah. NII tidak pernah terlibat langsung dengan terorisme,” ujar Al Chaidar kepada Republika.co.id, Senin (10/7/2023).

Dia menjelaskan, NII tidak bisa dikaitkan dengan pemberontakan ataupun tindakan melawan hukum yang mengancam negara. Karena, menurut dia, NII didirikan untuk menyelamatkan negara dari rongrongan penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia.

“Kasus NII lebih bersifat politis ketimbang legal yuridis. NII bahkan melawan terorisme secara intensionalitas, perilaku, wacana dan tindakan,” ucap Al Chaidar.

Sebelumnya, Direktur Deradikalisasi BNPT RI Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menjelaskan Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang belum masuk sebagai terorisme. Sehingga tidak bisa diterapkan dengan UU No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun demikian, menurut dia, Al Zaytun sudah dapat dikategorikan atau terindikasi kuat sebagai paham radikalisme. Tetapi, kata dia, yang menjadi permasalahan adalah setiap orang yang terpapar paham radikal selagi tidak bergabung dengan jaringan teror yang masuk dalam list DTTOT, belum bisa diterapkan UU no. 5 tahun 2018.

“Karena Al Zaytun ini belum masuk kategori terorisme maka belum menjadi ranahnya Densus 88 anti-teror maupun kami di BNPT. Tapi bukan berarti kami lepas tangan," katanya saat mengisi webinar yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan tema PP Al Zaytun: Pendidikan Kontra Produktif pada Senin (26/06/2023) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement