Selasa 04 Jul 2023 06:02 WIB

Status Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan

Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama dengan terlapor Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dinaikkannya  ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga

Selain memeriksa Panji Gumilang, pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, lima orang ahli dan saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga Panji Gumilang sendiri, penyidik menemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga selanjutnya, pihaknya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut.

"Diberikan 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan (Panji Gumilang),” kata Djuhandhani.

Panji Gumilang sendiri diperiksa sekitar delapan jam dari pukul 14.00-22.00 WIB. Tetapi yang bersangkutan baru keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB. Namun Panji Gumilang sempat tertahan tidak bisa keluar dari gedung Bareskrim Polri, akibat adanya kericuhan. Hal itu terjadi lantaran saling dorong antara massa dari Panjing Gumilang dengan awak media yang mewancarai Panji Gumilang.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement