Kamis 29 Jun 2023 15:39 WIB

Mahfud MD: Secepat Mungkin Kita Selesaikan Perkara Al Zaytun

Polri belum bisa menaikkan kasus ini karena masih meminta keterangan saksi tambahan.

Rep: Ronggo Astungkoro/Bambang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan polisi masih terus mengevaluasi dan menyelidiki keberadaan pondok pesantren Al Zaytun. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pondok pesantren Al Zaytun sebagai lembaga akan pemerintah evaluasi secara administratif. 

Tindakan evaluasi itu terdiri dari sejumlah tindakan, mulai dari melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan lainnya. Langkah itu dilakukan agar tak mengganggu hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di sana.

Baca Juga

“Pondok pesantrennya akan kita evaluasi secara administratif. Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu dan terus berjalan,” jelas dia.

Langkah yang pemerintah lakukan terhadap pondok pesantren sebagai lembaga berbeda dengan individu yang ada di dalamnya yang diduga melakukan pelanggaran hukum pidana. Terkait itu, dia menyatakan akan menyelesaikan persoalan hukum secepat mungkin. Menurut dia, persoalan hukum pidana tersebut akan ditangani oleh Polri dan tidak boleh dibiarkan mengambang begitu saja.

“Ndak ada kalau hukum target waktunya. Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ (ada) aspek pidana,” ujar Mahfud.

Polri belum dapat meningkatkan status penyelidikan ke level penyidikan terkait pelaporan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan timnya di penyidikan masih memerlukan permintaan keterangan dari saksi-saksi tambahan untuk proses lanjutan penjeratan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.

“Kemarin kita sudah terima LP (laporan). Dan saat ini proses untuk menemukan unsur pidananya terus kita lakukan dengan pengumpulan bukti-bukti, dan permintaan keterangan saksi-saksi dan dari pihak pelapor,” begitu kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Rabu (28/6/2023). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement