Jumat 23 Jun 2023 17:13 WIB

ICMI: Pemerintah Awasi Ketat Al Zaytun Sebar Ajaran Menyimpang dan Sesat

ICMI minta pemerintah mengawasi ketat Al Zaytun karena menyebarkan ajaran sesat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, hadir ke Gedung Sate, Kota Bandung. ICMI minta pemerintah mengawasi ketat Al Zaytun karena menyebarkan ajaran sesat.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, hadir ke Gedung Sate, Kota Bandung. ICMI minta pemerintah mengawasi ketat Al Zaytun karena menyebarkan ajaran sesat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) turut bersuara terkait polemik dan ajaran menyimpang yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Organisasi yang mewadahi para intelektual Islam ini mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

"ICMI mendesak pemerintah untuk lebih ketat melakukan pengawasan," ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Andi Anzhar Cakra Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (23/6/2023). 

Baca Juga

Waketum ICMI bidang politik, hubungan internasional, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini mengatakan, pihaknya juga mendesak pemerintah agar melakukan pembinaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaitun. Menurut dia, hal itu sangat penting agar tidak terjadi polemik dan konflik di masyarakat. 

"Jadi, ICMI mendesak pemerintah melakukan pengawasan yang ketat dan pembinaan agar tidak terjadi polemik berlarut-larut. Dan, supaya tidak terjadi konflik di tengah masyarakat akibat ajaran menyimpang dan sesat di Ponpes Al Zaytun tersebut," ucap pria yang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah ini.

Andi Anzhar menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 2002 lalu juga sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait ajaran di Ponpes Al Zaytun yang menyimpang. Diketahui, penyimpangannya adalah dalam paham keagamaan dan paham kenegaraan. 

Hal itu juga sudah ditegaskan Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat, Ichsan Abdullah. Menurut Ichsan, temuan sudah lama disampaikan oleh MUI. Dalam hasil laporan kajian MUI yang dilakukan di tahun 2002, tepatnya, terungkap bahwa Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang itu melakukan penyimpangan paham keagamaan.

"Tidak terbantahkan. Artinya, penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid. Dia (Al Zaytun) adalah (melakukan) penyimpangan dalam paham keagamaan," kata Ichsan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Ichsan mengatakan, MUI telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui Kemenko Polhukam dan Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan agar bibit radikal tidak menjadi bom waktu. Menurut dia, pemerintah wajib turun tangan terkait penyimpangan paham di Ponpes Al Zaytun. 

Ichsan menyampaikan, rekomendasi MUI terkait polemik Ponpes Al Zaytun itu di antaranya adalah meminta kepada aparat hukum untuk segera melakukan tindakan. "Karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, aparat hukum harus segera melakukan tindakan hukum," ujar Ichsan.

Dia juga meminta agar aparat penegak hukum segera menindak Panji Gumilang, pengasuh Ponpes Al Zaytun, yang saat ini mendapat sorotan hingga membuat sejumlah pihak menilai pesantren tersebut sesat dan menyimpang. Petinggi MUI itu berharap, Ponpes Al Zaytun dapat diselamatkan dari hal-hal yang menyimpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement