Senin 19 Jun 2023 18:52 WIB

Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun

Pemprov Jawa Barat membentuk tim investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemprov Jawa Barat membentuk tim investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun.
Foto: Republika.co.id
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun. Pemprov Jawa Barat membentuk tim investigasi Pondok Pesantren Al Zaytun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Tim investigasi ini terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat (Ormas) Islam, para kyai/ulama, dan Kesbangpol Pemprov Jabar. 

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ridwan Kamil, tim akan bekerja selama tujuh hari ke depan dengan mendatangi Pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu. “Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran-pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan-tindakan lain bisa disimpulkan,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (19/6/2023). 

Baca Juga

Menurut Emil, pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan melakukan tindakan ke Al Zaytun. Karena, Pondok Pesantren kewenangannya berada di ranah Kementerian Agama (Kemenag), bukan Pemprov. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan ada rekomendasi dari instansi terkait supaya Pemprov bisa bergerak. 

“Jadi intinya hanya dua poin saja, kami merespons keresahan yang ada di masyarakat. Kami merespons dengan data yang lengkap, oleh karena itu dibutuhkan pengumpulan data dan fakta selama 7 hari oleh tim investigasi,” paparnya. 

Pembentukan tim investigasi ini pun, kata Emil, hasil diskusi Pemprov Jabar dengan para kyai dan ulama yang dilakukan pagi tadi dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. 

“Itu kesimpulannya, membentuk tim investigasi,” kata Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement