Kamis 15 Jun 2023 15:32 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Guru Besar Unand: MK Buat Putusan Monumental

Guru Besar Unand mengapresiasi MK tetap menguatkan sistem proporsional terbuka.

Foto double exposure Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto double exposure Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Akademisi sekaligus pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof. Asrinaldi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sebuah keputusan yang monumental usai menolak permohonan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia," kata Prof. Asrinaldi di Padang, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Prof. Asrinaldi menanggapi putusan MK yang menolak permohonan pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan sistem pemilu tertutup.

Atas putusan sembilan hakim MK tersebut, Asrinaldi menyambut baik karena para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.

"Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi," tutur dia.

Menurut dia, poin-poin yang disampaikan pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu terbuka, sejati-nya berada di partai politik itu sendiri bukan pada masyarakat atau konstituen.

Dengan diputus-nya perkara tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan. Ke depannya, kalaupun masih ada pihak-pihak yang ingin menggugat diharapkan lebih mempertimbangkan berbagai aspek terutama masalah keterwakilan demokrasi.

Sebab, bagaimanapun juga dalam konteks demokrasi aspek keterwakilan harus ditegaskan lebih penting untuk kedaulatan rakyat daripada partai politik yang selama ini sangat mendominasi, jelas dia.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi...

Lihat halaman berikutnya >>

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement