Jumat 09 Jun 2023 07:09 WIB

Sleman akan Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban Tahun 2023

Salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut yaitu pengaturan izin pasar tiban.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi kurban, Idul Adha
Foto: Republika /mgrol101
Ilustrasi kurban, Idul Adha

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus mempersiapkan pelaksanaan Idul Adha 2023. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman, Suparmono mengatakan Pemkab Sleman akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan kurban di Sleman. 

"SE sudah kami buat untuk kurban, dasarnya dari Kementerian Pertanian dan MUI kami gabung, sekarang sudah naik di hukum, kalau itu sudah ditandatangani ibu bupati ya kami segera sosialisasikan agar masyarakat tahu, baik masyarakat maupun petugas agar tahu kurban di Sleman harus seperti apa dst dipengaturan detail," kata Suparmono di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Kamis (8/6/2023). 

Ia mengatakan salah satu yang diatur dalam surat edaran tersebut yaitu pengaturan izin pasar tiban penjualan hewan kurban. Nantinya para penjual hewan kurban harus mendapatkan izin pemangku wilayah setempat. 

"Termasuk pasar tiban itu ada aturannya. Nanti kita identifikasi kalau pasar tiban itu kan ada yang di pingggir-pinggir jalan, ada yang di kandang kelompok, kalau kandang kelompok nggak soal karena mereka komunikasi dengan kita bagus, kalau yang di jalan-jalan itu nanti, kalau di SE diatur harus ada izin panewu atas rekomendasi lurah, jadi mereka harus komunikasi dengan pemangku wilayah," ucapnya,

Ia mengatakan kemungkinan surat edaran akan dikeluarkan pekan depan. Saat ini tinggal menunggu persetujuan bupati.

"Sudah naik dihukum, semoga minggu-minggu ini dalam waktu dekat Senin atau Selasa moga-moga bisa keluar," ungkapnya. 

Sebelumnya Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa memimpin High Level Meeting denga  sejumlah OPD terkait terkait persiapan Idul Adha 2023, Rabu (7/6/2023). Dalam kesempatan tersebut Danang  mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan TPID menjelang Idul Adha tahun 2023. Salah satunya mewaspadai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

"Tingginya kesadaran masyarakat untuk berkurban menyebabkan kebutuhan dan permintaan hewan kurban terus meningkat. Hal itu menyebabkan tingginya arus lalu lintas hewan, terutama sapi dan kambing dari luar Sleman. Disinilah peran pemerintah untuk melakukan pengawasan," ungkapnya. 

Menurutnya pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk dari luar daerah perlu dilakukan untuk memastikan kelayakan dan kesehatan hewan yang akan disembelih, sebagai upaya meminimalisir hal yang tidak diinginkan, termasuk penyebaran PMK. Danang mengajak seluruh pihak untuk memberikan edukasi masyarakat untuk dapat menyembelih dan menangani hewan kurban dengan benar, sehat dan halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement