Sabtu 03 Jun 2023 08:34 WIB

Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Hubungan Suami Istri. Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Hubungan Suami Istri. Hukum Melihat Kemaluan Istri Saat Berhubungan Intim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap pasangan suami-istri berbeda-beda dalam menyalurkan hasrat seksualnya. Setelah menikah, ada seorang suami yang terkadang harus melihat dulu farji atau kemaluan istrinya, sehingga lebih bergairah dalam melakukan hubungan seksual.

Lalu bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berhubungan intim?

Baca Juga

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan secara umum dibolehkan bagi suami melihat aurat istri atau sebaliknya baik ketika berhubungan, mandi bersama maupun dalam keadaan yang lain.

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, seperti dalam surat al-Mukminun ayat 5-6, al-Baqarah ayat 187 dan al-Baqarah ayat 223. Begitu juga dalam sebuah riwayat dikisahkan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?”

Rasulullah SAW bersabda:

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ( رواه أحمد والترمذي وأبو داود(

Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

“Riwayat tersebut menunjukkan bolehnya istri melihat aurat suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami atau majikan boleh melihat aurat istri dan budak wanitanya,” dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid di halaman resmi PP Muhammadiyah.

Dua riwayat hadits membicarakan batasan melihat kemaluan suami atau istri...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement