Senin 29 May 2023 22:26 WIB

DMI Dukung Polri Gelar Pelatihan Gakkumdu Siapkan Pemilu 2024

DMI menilai Pemilu 2024 harus berjalan dengan baik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erdy Nasrul
Sekretaris Jenderal DMI KH Imam Addaruquthni.
Foto: DMI
Sekretaris Jenderal DMI KH Imam Addaruquthni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri belum lama ini melakukan pelatihan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidana Pemilu kepada penyelidik dan penyidiknya.

Langkah tersebut dinilai merupakan hal yang dapat berdampak baik bagi demokrasi Indonesia, yang di antaranya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan para peserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga

“Saya rasa baik saja karena akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Sekretaris Jendral Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI), Imam Addaruqutni, di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Imam menyampaikan, dengan adanya pelatihan tersebut, maka demokrasi di Indonesia bisa menjadi semakin matang. Menurut dia, dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan para peserta Pemilu 2024 mendatang, maka dapat tercipta pemilu yang demokratis dan beradab.

“Sehingga tercipta pemilu yang demokratis dan beradab,” jelas dia.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menggelar pelatihan Gakkumdu dalam rangka menghadapi adanya pelanggaran pidana pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pelatihan itu ditujukan meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu.

Pelatihan tersebut digelar pada 14-18 Mei 2023 di Jakarta dan diikuti tiap penyidik dan penyelidik reserse kriminal umum di tiap Polda. Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.

Agus dalam amanatnya menjelaskan, pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara yang legal. Tapi kenyataannya, masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum.

Karena itu, dia menekankan, pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum. Dengan demikian pemilu dan pemilihan yang demokratis akan dapat tercipta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement